Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 45 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2001 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda