Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 45 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2001 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaan Bahan Bakar Minyak yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
