Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 45 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2001 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak untuk sektor industri, sektor/kegiatan lain, dan perikanan (tanker/tongkang penangkap ikan) diberlakukan 50% (lima puluh persen) dari harga pasar, dan akan dinaikkan secara bertahap sehingga mencapai harga pasar. (2) Dalam hal harga jual eceran Bahan Bakar Minyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari harga pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah dari harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberlakukan ketentuan harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) Kenaikan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. Pasal 4 …
Koreksi Anda