Pasal 1
Membubarkan Dewan Pembina Industri Strategis yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 1999 serta Sekretariat yang dibentuk sebagai penunjang pelaksanaan tugas dewan tersebut.
KEPPRES Nomor 45 Tahun 2000
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.