Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 45 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN COSTUM CONVENTION ON CONTAINER, 1972
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1989 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1989 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1989 NOMOR 29
Koreksi Anda
