Pasal 1
Mengesahkan Convention between the Republik of INDONESIA and the Kingdom of Norway for the Avoidance of Double Taxation and Provention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income and on Capital, beserta Protocol, yang telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 19 Juli 1988, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Norwegia, yang salinan aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.