Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 45 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1987 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1987/1988
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran jumlah biaya dalam dan/atau antara kegiatan serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) sampai dengan ayat (11) Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 1984.
(2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
