Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 45 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN JAKARTA
Teks Saat Ini
Pembinaan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Jakarta secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
