Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 44 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI MALUKU UTARA
Teks Saat Ini
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Maluku Utara, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Maluku Utara;
Anggota Wakil Ketua : Bupati Pulau Morotai;
merangkap Anggota Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku, Papua, dan Papua Barat;
2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara;
3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku Utara;
4. Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara;
5. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Maluku Utara;
6. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Provinsi Maluku Utara;
7. Kepala ...
7. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pulau Morotai;
8. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai;
9. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Pulau Morotai.
Koreksi Anda
