Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 44 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI MALUKU UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Maluku Utara, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua merangkap : Gubernur Maluku Utara; Anggota Wakil Ketua : Bupati Pulau Morotai; merangkap Anggota Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku, Papua, dan Papua Barat; 2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara; 3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku Utara; 4. Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara; 5. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Maluku Utara; 6. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Provinsi Maluku Utara; 7. Kepala ... 7. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pulau Morotai; 8. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai; 9. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Pulau Morotai.
Koreksi Anda