Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 44 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2002 tentang DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Koreksi Anda
