Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 44 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2002 tentang DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dewan mengadakan rapat koordinasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Setiap Keputusan Dewan adalah mengikat untuk ditindaklanjuti oleh lembaga/Instansi terkait dan Pemerintah Daerah.
(3) Pelaksanaan Keputusan Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), dikoordinasikan oleh Kementerian Percepatan Pembangunan Kawasan Timur INDONESIA dengan lembaga/Instansi terkait dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
