Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 44 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2002 tentang DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dewan dibantu oleh sebuah Sekretariat Dewan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan bertanggung jawab kepada Ketua Harian Dewan. (2) Organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan ditetapkan oleh Ketua Harian Dewan.
Koreksi Anda