Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 44 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2002 tentang DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Ketua Harian Dewan dapat :
a. melaksanakan koordinasi dengan para menteri yang memimpin Departemen dan Menteri Negara yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan;
b. melakukan konsultasi dan kerja sama dengan instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta meminta masukan informasi dan kajian dari kekuatan-kekuatan sosial politik, tokoh masyarakat dan para pakar dan praktisi di bidangnya, serta pihak lain yang dianggap perlu;
c. membentuk Kelompok Kerja, dan Tim Ad-Hoc untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan;
d. melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga lain yang terkait dengan pengembangan Kawasan Timur INDONESIA.
Pasal 7…
Koreksi Anda
