Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 44 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2002 tentang DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Ketua Harian Dewan dapat : a. melaksanakan koordinasi dengan para menteri yang memimpin Departemen dan Menteri Negara yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan; b. melakukan konsultasi dan kerja sama dengan instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta meminta masukan informasi dan kajian dari kekuatan-kekuatan sosial politik, tokoh masyarakat dan para pakar dan praktisi di bidangnya, serta pihak lain yang dianggap perlu; c. membentuk Kelompok Kerja, dan Tim Ad-Hoc untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan; d. melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga lain yang terkait dengan pengembangan Kawasan Timur INDONESIA. Pasal 7…
Koreksi Anda