Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 44 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2002 tentang DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat melaksanakan tugasnya, Dewan mempunyai fungsi : a. Menghimpun pemikiran serta saran dari berbagai kalangan yang diperlukan dalam rangka perumusan kebijakan strategis dan program prioritas pelaksanaan pembangunan Kawasan Timur INDONESIA; b. Mengkaji potensi pembangunan Kawasan Timur INDONESIA; c. Merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan strategis dan program prioritas, serta penentuan tahapan dan prioritas pembangunan Kawasan Timur INDONESIA; d. Mengevaluasi kebijakan strategis dan program prioritas pembangunan Kawasan Timur INDONESIA baik yang telah atau sedang dilaksanakan oleh lembaga/instansi terkait; e. Mengelola sistem informasi Kawasan Timur INDONESIA.
Koreksi Anda