Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 44 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2002 tentang DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA, yang selanjutnya disebut Dewan, adalah suatu wadah koordinasi di tingkat pusat yang mempunyai tugas merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan strategis dan program prioritas untuk meningkatkan pembangunan di Kawasan Timur INDONESIA beserta penentuan tahapan dan prioritas pelaksanaannya.
Koreksi Anda