Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 44 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Rapat Paripurna dapat membentuk Pengawas untuk melakukan pengawasan serta memberikan saran dan pertimbangan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas Ombudsman Nasional.
Koreksi Anda
