Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 44 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rapat Paripurna dapat membentuk Pengawas untuk melakukan pengawasan serta memberikan saran dan pertimbangan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas Ombudsman Nasional.
Koreksi Anda