Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 44 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris dan bertugas memberi pelayanan administrasi yang meliputi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan serta sarana penunjang lainnya yang diperlukan bagi kelancaran tugas Ombudsman Nasional.
Koreksi Anda
