Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 44 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris dan bertugas memberi pelayanan administrasi yang meliputi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan serta sarana penunjang lainnya yang diperlukan bagi kelancaran tugas Ombudsman Nasional.
Koreksi Anda