Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 44 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok dan wewenangnya, Ombudsman Nasional dilengkapi dengan Tim Asistensi dan Staf Administrasi. (2) Tim Asistensi terdiri dari tenaga yang memiliki kemampuan, pengalaman ataupun keahlian untuk melaksanakan tugas berdasarkan mandat Sub Komisi. (3) Staf Administrasi melaksanakan tugas yang bersifat administratif.
Koreksi Anda