Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 44 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sub Komisi Khusus mempunyai tugas : a. Menyusun dan mempersiapkan laporan rutin dan insidentil. b. Melakukan tugas-tugas yang ditentukan secara khusus oleh Rapat Paripurna.
Koreksi Anda