Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 44 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Sub Komisi Khusus mempunyai tugas :
a. Menyusun dan mempersiapkan laporan rutin dan insidentil.
b. Melakukan tugas-tugas yang ditentukan secara khusus oleh Rapat Paripurna.
Koreksi Anda
