Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 44 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Sub Komisi Penyuluhan dan Pendidikan mempunyai wewenang :
a. Melakukan penyuluhan guna mengefektifkan pengawasan oleh masyarakat.
b. Mengajak masyarakat melakukan kampanye dan tindakan konkrit anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
c. Mendorong anggota masyarakat untuk lebih menyadari akan hak-haknya dalam memperoleh pelayanan.
d. Menyebarluaskan pemahaman mengenai Ombudsman Nasional.
e. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan para petugas Ombudsman Nasional.
f. Menyelesaikan penyusunan konsep Rancangan UNDANG-UNDANG
tentang Ombudsman Nasional dalam waktu paling lambat enam bulan sejak ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
