Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 44 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sub Komisi Penyuluhan dan Pendidikan mempunyai wewenang : a. Melakukan penyuluhan guna mengefektifkan pengawasan oleh masyarakat. b. Mengajak masyarakat melakukan kampanye dan tindakan konkrit anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. c. Mendorong anggota masyarakat untuk lebih menyadari akan hak-haknya dalam memperoleh pelayanan. d. Menyebarluaskan pemahaman mengenai Ombudsman Nasional. e. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan para petugas Ombudsman Nasional. f. Menyelesaikan penyusunan konsep Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Ombudsman Nasional dalam waktu paling lambat enam bulan sejak ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda