Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 44 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Rapat Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Ombudsman Nasional.
(2) Rapat Paripurna terdiri dari seluruh anggota Ombudsman Nasional.
Koreksi Anda
