Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 44 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1996 tentang BADAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN WILAYAH PERBATASAN DI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aksesi terhadap Protokol Tambahan dan Akta-akta Perhimpunan lainnya. 1. Negara-negara anggota yang belum menandatangani Protokol yang berlaku sekarang dapat menyetujui setiap waktu. 2. negara-negara anggota persetujuan yang Akta-aktanya telah diperbaharui oleh Kongres tetapi belum menandatanganinya, harus secepatnya ikut serta didalamnya. 3. Naskah keikutsertaan yang berkaitan dengan permasalahan pada ayat 1 dan 2 di atas dikirimkan kepada Direktur Jenderal Biro Internasional, yang akan memberitahukan Pemerintah negara-negara anggota tentang penyimpanan naskah mereka.
Koreksi Anda