Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 44 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1995 tentang PERINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1995/1996

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda