Pasal 1
Mengesahkan Fourth Additional Protocol to the Constitution of the Universal Postal Union yang telah ditandatangani oleh wakil pemerintah Republik INDONESIA di Washington DC, Amerika Serikat, pada tanggal 14 Desember 1989, sebagai hasil Kongres Perhimpunan Pos Sedunia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada keputusan PRESIDEN ini.