Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

KEPPRES Nomor 44 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1989 tentang BADAN PENGELOLA INDUSTRI STRETEGIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku pemegang saham negara dalam badan-badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memberikan kuasa dalam Rapat Umum Pemegang Saham kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengelola. (2) Menteri-menteri yang sebelum ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap badan-badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, melimpahkan kewenangan, pembinaan dan pengawasan kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengelola. (3) Pelimpahan kewenangan tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan hak substitusi.
Koreksi Anda