Koreksi Pasal 28
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1989 tentang BADAN PENGELOLA INDUSTRI STRETEGIS
Teks Saat Ini
Perincian tugas, fungsi dan susunan organisasi serta tata kerja Badan pengelola ditetapkan oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengelola setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
