Koreksi Pasal 26
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1989 tentang BADAN PENGELOLA INDUSTRI STRETEGIS
Teks Saat Ini
(1) Ketua Badan Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Wakil Ketua dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Badan pengelola.
(3) Kepala Biro dan pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Badan Pengelola.
epkumham.go
Koreksi Anda
