Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1989 tentang BADAN PENGELOLA INDUSTRI STRETEGIS
Teks Saat Ini
(1) Deputi Administrasi membawahkan:
a. Biro Umum;
b. Biro Personalia, Pendidikan dan Latihan;
c. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.
(2) Masing-masing biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang bertanggung jawab langsung kepada Deputi Administrasi.
Koreksi Anda
