Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

KEPPRES Nomor 44 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1989 tentang BADAN PENGELOLA INDUSTRI STRETEGIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Administrasi mempunyai tugas: a. melaksanakan pengelolaan dan pengawasan administrasi peraturan perundang- undangan yang diperlukan guna menunjang tugas dan fungsi Badan Pengelola; b. melakukan perencanaan sumber daya manusia dari industri strategis secara terpadu dan melaksanakan kegiatan-kegiatan hubungan kemasyarakatan. epkumham.go
Koreksi Anda