Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 44 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1989 tentang BADAN PENGELOLA INDUSTRI STRETEGIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. mengelola pengembangan teknologi proses produksi pada indistri-industri yang bersifat strategis; b. mengelola pengembangan teknologi rekayasa rancang bangun pada industri-industri yang bersifat strategis; c. menyelenggarakan pengendalian dan evaluasi program pengembangan usaha industri- industri yang bersifat strategis.
Koreksi Anda