Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1989 tentang BADAN PENGELOLA INDUSTRI STRETEGIS
Teks Saat Ini
Deputi Teknololgi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengembangan teknologi proses produksi dan teknologi rekayasa rancang bangun dari industri-industri yang bersifat strategis.
Koreksi Anda
