Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1989 tentang BADAN PENGELOLA INDUSTRI STRETEGIS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Ekonomi dan Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a. menyusun pendanaan dan anggaran untuk mengenbangkan usaha industri-industri yang bersifat strategis secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna;
b. meningkatkan sistem tata niaga pemsaran hasil produksi industri-industri yang bersifat strategis.
Koreksi Anda
