Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1989 tentang BADAN PENGELOLA INDUSTRI STRETEGIS
Teks Saat Ini
(1) Deputi Perencanaan membawahkan :
a. Biro Strategi Usaha;
b. Biro Program Pengembangan Usaha;
c. Biro Pusat Informasi.
(2) Masing-masing Biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang bertanggung jawab langsung kepada Deputi Perencanaan.
epkumham.go
Koreksi Anda
