Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1989 tentang BADAN PENGELOLA INDUSTRI STRETEGIS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. merumuskan strategi usaha jangka panjang untuk mencapai tujuan dan sasaran usaha industri-industri yang bersifat strategis secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna;
b. merecanakan program pengembangan usaha dari industri-industri yang bersifat strategis secara terpadu;
c. pengembangan sistem informasi secara terpadu dari industri-industri yang bersifat strategis serta sebagai pusat informasi di lingkungan Badan Pengelola.
Koreksi Anda
