Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 44 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1989 tentang BADAN PENGELOLA INDUSTRI STRETEGIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. merumuskan strategi usaha jangka panjang untuk mencapai tujuan dan sasaran usaha industri-industri yang bersifat strategis secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna; b. merecanakan program pengembangan usaha dari industri-industri yang bersifat strategis secara terpadu; c. pengembangan sistem informasi secara terpadu dari industri-industri yang bersifat strategis serta sebagai pusat informasi di lingkungan Badan Pengelola.
Koreksi Anda