Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1989 tentang BADAN PENGELOLA INDUSTRI STRETEGIS
Teks Saat Ini
Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengelola membawahi dan bertanggung jawab atas bidang teknis industri yang bersifat strategis, mempunyai tugas:
a. memimpin badan pengelola sesuai dengan tugas pokok dan dan membina aparatur Badan Pengelola agar berdya guna dan berhasil guna;
b. melaksanakan pengelolaan dan Pengawasan baik terhadap kekayaan negara yang tertanam dalam industri-industri yang bersifat strategis maupun terhadap kebijaksanaan pengelolaan industri-industri yang bersifat strategis secara terpadu, berhasil guna dan berdaya guna;
c. memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selaku Kuasa Pemegang Saham dengan disertai baik secara substitusi dari Menteri Keuangan bagi pembinaan dan pengelolaan industri-industri yang bersifat strategis;
d. menyelenggarakan kerjasama pembangunan industri-industri yang bersifat strategis dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya di dalam dan luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Koreksi Anda
