Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN KERJA PELABUHAN UTAMA
Teks Saat Ini
Apabila pegawai/karyawan instansi pemerintah, unit kerja dan Badan Usaha Milik Negara yang diperbantukan tidak mengindahkan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini, Administrator Pelabuhan dapat mengusulkan penggantian pegawai/karyawan tersebut kepada instansi pemerintah, unit kerja, dan Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan.
Koreksi Anda
