Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN KERJA PELABUHAN UTAMA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pemeliharaan keamanan dan ketertiban di daerah lingkungan kerja pelabuhan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan bersama-sama dengan Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
