Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 44 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN KERJA PELABUHAN UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Administrator Pelabuhan pada pelabuhan utama adalah jabatan eselon II a dan serendah- rendahnya eselon II b; (2) Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Administrator Pelabuhan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Pendayaguna an Aparatur Negara.
Koreksi Anda