Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 44 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN KERJA PELABUHAN UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Pemerintah, unit kerja dan Badan Usaha Milik Negara di daerah lingkungan kerja pelabuhan melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan petunjuk operasional Administrator Pelabuhan.
Koreksi Anda