Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN KERJA PELABUHAN UTAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Administrator Pelabuhan mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. menyusun rencana kerja operasional kegiatan pelayanan kepelabuhanan bersama-sama dengan instansi pemerinth dan unit kerja yang bersangkutan;
b. memerintahkan untuk mengadakan persiapan secara dini pelaksanaan pelayanan oleh masing-masing instansi pemerintah dan unit kerja yang bersangkutan;
c. mengendalikan jadwal waktu pelaksanaan pelayanan oleh instansi pemerintah dan unit- unit kerja yang bersangkutan dengan rencana dan jadwal waktu yang ditentukan;
d. melakukan pengawasan agar ketentuan-ketentuan tentang tarip dana biaya pelayanan, tetap dipatuhi sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. menerima laporan dan keluhan dari pemakai jasa mengenai tugas-tugas pelayanan instansi pemerintah dan unit kerja yang bersangkutan serta menyelesaikan masalahnya;
f. mengusahakan terjaminnya keamanan dan ketertiban di dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan;
g. melaksanakan pengamatan dan evaluasi atas pelaksanaan pelayanan oleh instansi pemerintah dan unit kerja dan memberikan pengarahan terhadap hal-hal yang dipandang perlu;
h. menyelesaikan masalah-masalah pelayanan secara setempat dan/atau mengusahakan penyelesaian dari atasan instansi pemerintah dan unit kerja yang bersangkutan dalam hal masalahnya tidak dapat diselesaikan setempat;
Koreksi Anda
