Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 44 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN KERJA PELABUHAN UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Administrator Pelabuhan mengendalikan kekelancaran tugas pelayanan di daerah lingkungan kerja pelabuhan utama; (2) Instansi pemerintah, unit kerja, dan Badan Usaha Milik Negara yang kegiatannya berada di daerah lingkungan kerja pelabuhan utama dalam melaksanakan tugasnya di perbantukan kepada Administrator Pelabuhan dalam arti : a. Secara taktis operasional bertanggung jawab kepada Administrator Pelabuhan; b. Secara teknis fungsional tetap dibina oleh instansi induknya dalam arti Administrator Pelabuhan tidak mencampuri bidang teknis instansi tersebut.
Koreksi Anda