Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN KERJA PELABUHAN UTAMA
Teks Saat Ini
(1) Untuk pelaksanaan tugas pelayanan di daerah lingkungan kerja pelabuhan laut utama Adminis trator Pelabuhan adalah penanggung jawab dan pimpinan umum atas kelancaran pelaksanaan tugas di daerah lingkungan kerja pelabuhan utama;
(2) Administrator Pelabuhan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
