Koreksi Pasal II
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1983 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 1977 TENTANG TUNJANGAN JABATAN JAKSA
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini dilaksanakan seabik-baiknya oleh Menteri Keuangan, Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan instansi-instansi lain yang bersangkutan.
Koreksi Anda
