Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
Pembinaan Universitas INDONESIA secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
