Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 43 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan SDA Nasional dan Sekretariat Dewan SDA Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda
