Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 43 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan SDA Nasional dan Sekretariat Dewan SDA Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda