Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 43 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2004 tentang PERNYATAAN PERUBAHAN STATUS KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT MILITER MENJADI KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Koreksi Anda
