Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 43 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2003 tentang PENGATURAN KEGIATAN WARGA NEGARA ASING, LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DAN JURNALIS DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga swadaya masyarakat baik dari negara asing maupun dari INDONESIA tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan tujuan pelaksanaan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam. (2) Bantuan kemanusiaan yang berasal dari negara sahabat, Badan Dunia, dan lembaga swadaya masyarakat baik asing ataupun nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat atas nama PRESIDEN selaku Penguasa Darurat Militer Pusat. (3) Pelaksanaan bantuan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disesuaikan dengan operasi kemanusiaan yang dilaksanakan oleh Penguasa Darurat Militer Daerah.
Koreksi Anda