Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
dan Pemerintah Republik Kolombia mengenai Kerjasama Kebudayaan dan Pendidikan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 24 Oktober 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Kolombia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Spanyol dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.