Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 220

KEPPRES Nomor 43 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH TUJUH KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPPRES 6-1996

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengembangan Sumber Daya dan Teknologi Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi terdiri dari: 1. Sekretariat Badan; 2. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi; 3. Pusat Penelitian dan Teknologi Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi; 4. Pusat Sistem informasi.
Koreksi Anda