Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 218

KEPPRES Nomor 43 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH TUJUH KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPPRES 6-1996

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pariwisata terdiri dari: 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Bina Pemasaran Pariwisata Internasional; 3. Direktorat Bina Pariwisata Nusantara; 4. Direktorat Bina Usaha Jasa Pariwisata; 5. Direktorat Bina Objek dan Daya Tarik Wisata; 6. Direktorat Bina Usaha Sarana Pariwisata
Koreksi Anda